Jakarta, 6 Mei 2026 — Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus penipuan berkedok e-tilang palsu yang mencatut nama institusi kejaksaan kepada pihak jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersebut menandai proses hukum perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah masyarakat menerima pesan elektronik palsu terkait tilang lalu lintas yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Modus tersebut digunakan pelaku untuk menipu korban agar membuka tautan tertentu yang diduga berisi aplikasi berbahaya atau upaya pencurian data.
Dalam penyelidikan, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam penyebaran pesan e-tilang palsu tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan data digital yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Pihak kepolisian menyebut para pelaku memanfaatkan meningkatnya penggunaan sistem digital dalam layanan publik untuk menjalankan aksinya. Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Kasus penipuan digital seperti ini dinilai semakin marak seiring berkembangnya teknologi komunikasi. Modus pelaku juga disebut terus berubah sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.
Pengamat keamanan digital mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan dari pesan tidak dikenal serta selalu memeriksa keaslian informasi melalui kanal resmi lembaga terkait.
Dengan dilimpahkannya tersangka ke jaksa, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya sebelum perkara disidangkan di pengadilan. Aparat memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak berwenang juga terus mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menerima pesan mencurigakan serupa agar penyebaran modus penipuan digital dapat ditekan dan tidak menimbulkan korban lebih banyak lagi.