Jakarta, 7 Mei 2026 – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. PKB menilai tidak boleh ada ruang toleransi maupun keringanan bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan institusi pendidikan keagamaan tersebut. PKB menegaskan bahwa pesantren seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan membentuk karakter, bukan menjadi lokasi terjadinya tindakan kekerasan.
Partai tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Pendampingan psikologis dan pemulihan korban disebut harus menjadi prioritas selama penanganan perkara berlangsung.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap tersangka setelah melakukan pencarian intensif. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
PKB menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah berasrama. Sistem pengaduan yang aman serta pengawasan internal dinilai perlu diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Pengamat perlindungan anak menyebut relasi kuasa di lingkungan pendidikan sering membuat korban merasa takut melapor. Karena itu, dukungan keluarga, masyarakat, dan lembaga negara sangat diperlukan agar korban mendapatkan rasa aman dan keadilan.
Kasus ini juga memicu reaksi luas di media sosial, dengan banyak masyarakat mendesak hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Publik berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti di tengah jalan.
Pihak kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga perlindungan dan kondisi psikologis mereka.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebelum kasus masuk ke tahap persidangan.