Jakarta, 23 September 2026 – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan nilai insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp576,4 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 2,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Insentif diberikan melalui berbagai skema perpajakan sehingga dana yang tidak dipungut pemerintah dapat tetap beredar di masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian. Pemerintah menempatkan insentif perpajakan sebagai salah satu instrumen dalam menjalankan kebijakan fiskal.
Suahasil menjelaskan insentif perpajakan dapat diberikan dalam bentuk pembebasan pajak, pengurangan kewajiban pajak, maupun penerapan tarif khusus kepada kelompok tertentu. Kebijakan tersebut membuat sebagian potensi penerimaan tidak masuk ke kas negara karena pemerintah memilih memberikan fasilitas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk konsumsi, kegiatan produksi, maupun investasi. Pemerintah karena itu melihat insentif bukan semata-mata sebagai penerimaan yang tidak dipungut, melainkan sebagai bagian dari dukungan fiskal terhadap aktivitas ekonomi. Efektivitas pemanfaatannya menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Sejumlah kelompok dan sektor usaha menjadi sasaran fasilitas perpajakan tersebut. Usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk kelompok yang memperoleh berbagai bentuk dukungan perpajakan. Insentif juga tersedia bagi sejumlah bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi. Pemerintah mendorong dunia usaha memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan insentif secara optimal diharapkan membantu perusahaan mempertahankan kegiatan usaha sekaligus membuka ruang bagi ekspansi investasi.
Besarnya nilai insentif juga memberikan gambaran mengenai hubungan antara penerimaan pajak dan dukungan pemerintah terhadap perekonomian. Suahasil menyebut rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10,1 persen. Secara ilustratif, apabila nilai insentif perpajakan sekitar 2,24 persen terhadap PDB turut diperhitungkan sebagai pajak yang dipungut, rasio tersebut dapat berada di sekitar 12,3 persen. Namun, pemerintah memilih tidak memungut bagian tersebut karena digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kegiatan ekonomi. Kebijakan perpajakan dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan upaya mengumpulkan penerimaan negara.
Nilai insentif perpajakan 2026 juga meningkat dibandingkan estimasi belanja perpajakan pada tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp530,3 triliun. Insentif ketika itu diarahkan antara lain kepada rumah tangga, UMKM, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, investasi, serta berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Kenaikan nilai pada 2026 menunjukkan besarnya dukungan yang tetap disalurkan melalui sistem perpajakan. Pemerintah perlu memastikan fasilitas tersebut menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan potensi penerimaan yang dilepaskan.
Di tengah pemberian insentif, pemerintah tetap menghadapi kebutuhan menjaga penerimaan pajak untuk membiayai APBN. Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan hingga akhir tahun berada di sekitar Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target tersebut. Kondisi itu membuat penguatan kepatuhan, perbaikan administrasi, serta perluasan basis perpajakan tetap menjadi agenda penting. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan mengumpulkan penerimaan dan memberikan dukungan fiskal kepada masyarakat serta dunia usaha.
Untuk tahun anggaran 2027, nilai insentif perpajakan diperkirakan kembali meningkat menjadi sekitar Rp632 triliun atau 2,26 persen terhadap PDB. Proyeksi tersebut menunjukkan kebijakan insentif masih akan menjadi bagian penting dalam strategi fiskal pemerintah. Evaluasi diperlukan agar setiap fasilitas benar-benar mendorong konsumsi, investasi, produktivitas, dan daya saing sesuai sasaran yang ditetapkan. Pemerintah juga perlu menjaga transparansi mengenai besarnya penerimaan yang tidak dipungut serta manfaat ekonomi yang dihasilkan. Dengan pengelolaan yang terukur, insentif perpajakan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan tanpa mengabaikan keberlanjutan APBN.