Jakarta, 6 Oktober 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Pembahasan tersebut berkaitan dengan perkembangan Jakarta dan kebutuhan representasi masyarakat dalam lembaga legislatif daerah. Pramono menekankan bahwa perubahan jumlah kursi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Pramono, persoalan jumlah anggota DPRD berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur komposisi lembaga legislatif daerah. Karena itu, setiap perubahan membutuhkan mekanisme dan pembahasan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan apabila nantinya terdapat perubahan regulasi mengenai jumlah kursi.
Wacana penambahan kursi muncul seiring pembahasan mengenai posisi Jakarta setelah perubahan statusnya sebagai Daerah Khusus Jakarta. Perubahan tersebut membawa sejumlah penyesuaian terhadap tata kelola pemerintahan dan kelembagaan daerah. Representasi politik menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam perkembangan tersebut.
Jumlah anggota DPRD memiliki kaitan dengan fungsi representasi, pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Apabila terdapat perubahan komposisi, berbagai aspek kelembagaan juga perlu disiapkan. Pembahasannya perlu mempertimbangkan efektivitas kerja legislatif sekaligus kebutuhan masyarakat Jakarta.
Pramono menegaskan pemerintah provinsi pada prinsipnya akan menjalankan ketentuan yang nantinya diputuskan melalui mekanisme resmi. Pemprov tidak berada pada posisi menentukan sendiri penambahan maupun pengurangan jumlah kursi DPRD. Keputusan mengenai hal tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dapat diterapkan.
Wacana tersebut juga membuka pembahasan mengenai bagaimana representasi warga Jakarta dapat disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan kompleksitas persoalan perkotaan. Sebagai wilayah metropolitan dengan kebutuhan pelayanan yang beragam, Jakarta memerlukan tata kelola pemerintahan dan pengawasan yang efektif. Namun, setiap perubahan kelembagaan tetap perlu memperhatikan efisiensi dan ketentuan hukum.
Penjelasan Pramono menunjukkan bahwa wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI masih bergantung pada proses regulasi dan keputusan yang berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan apabila terdapat ketentuan baru yang mengatur komposisi legislatif daerah. Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah perubahan jumlah kursi diperlukan dalam tata kelola Jakarta ke depan.