Jakarta, 9 Oktober 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat segera dipercepat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan. Persoalan mengenai wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, serta pengakuan kelembagaan menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Percepatan pembentukan regulasi diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keberagaman budaya dan sistem sosial masyarakat Indonesia.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat memiliki arti penting karena Indonesia memiliki beragam komunitas adat dengan karakteristik sosial, budaya, dan wilayah yang berbeda. Masyarakat adat telah lama menjalankan sistem kehidupan berdasarkan nilai, tradisi, serta aturan yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam praktiknya, sejumlah komunitas masih menghadapi kendala terkait pengakuan status dan perlindungan hak atas wilayah yang mereka kelola. Ketidakjelasan pengaturan dapat menimbulkan persoalan ketika kepentingan masyarakat adat bersinggungan dengan kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan sumber daya alam. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi salah satu kebutuhan dalam menciptakan kepastian hukum.
Anggota DPD RI menaruh perhatian terhadap pentingnya mempercepat pembahasan agar masyarakat adat tidak terus menghadapi ketidakpastian mengenai perlindungan hak mereka. Regulasi yang komprehensif diharapkan dapat mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat secara lebih jelas dan terukur. Selain itu, aturan tersebut perlu memperhatikan keberagaman karakteristik masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Pendekatan yang terlalu seragam berpotensi menimbulkan kesulitan dalam penerapan karena setiap komunitas memiliki struktur dan tradisi yang berbeda. Dengan pengaturan yang tepat, perlindungan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan kekhasan masing-masing masyarakat adat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah perlindungan terhadap wilayah adat. Bagi banyak komunitas, tanah dan kawasan yang dikelola secara turun-temurun tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas budaya dan kehidupan sosial. Persoalan dapat muncul ketika wilayah tersebut bersinggungan dengan kepentingan investasi, pembangunan infrastruktur, maupun pengelolaan kawasan tertentu. Kejelasan mekanisme pengakuan dan penyelesaian sengketa diperlukan untuk mencegah konflik berkepanjangan. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan.
Selain persoalan wilayah, RUU Masyarakat Adat juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan tradisi dan pengetahuan lokal. Banyak komunitas adat memiliki praktik pengelolaan lingkungan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pengetahuan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pelestarian hutan, sumber air, dan berbagai ekosistem yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Perlindungan terhadap masyarakat adat juga berarti memberikan ruang bagi keberlangsungan bahasa, kesenian, serta sistem nilai yang menjadi identitas komunitas. Karena itu, pembentukan undang-undang diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan budaya.
DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki kepentingan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan perlindungan komunitas lokal. Masukan dari daerah dapat menjadi pertimbangan penting dalam menyusun ketentuan yang sesuai dengan kondisi masyarakat adat di lapangan. Proses pembahasan juga memerlukan koordinasi antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak yang berkepentingan. Partisipasi masyarakat adat menjadi unsur penting agar substansi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan kelompok yang akan memperoleh perlindungan. Pelibatan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang belum terakomodasi dalam rancangan aturan.
Percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga perlu disertai pembahasan yang cermat terhadap mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah daerah berpotensi memiliki peranan besar dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pengakuan komunitas adat sesuai kewenangan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah perlu dirumuskan secara jelas. Ketersediaan data, dukungan kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan. Tanpa pengaturan pelaksanaan yang memadai, tujuan perlindungan hukum berisiko menghadapi hambatan setelah undang-undang diberlakukan.
Harapan anggota DPD RI agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan mencerminkan kebutuhan untuk memperkuat kepastian hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia. Pembentukan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan pengakuan, perlindungan wilayah, dan keberlanjutan kehidupan sosial budaya masyarakat adat. Meski percepatan menjadi perhatian, kualitas substansi undang-undang tetap perlu dijaga melalui pembahasan yang terbuka dan melibatkan pihak terkait. Sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah, serta perwakilan masyarakat adat menjadi faktor penting dalam mewujudkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, masyarakat adat diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus dapat berpartisipasi secara setara dalam pembangunan nasional.