Jakarta, 4 Juni 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Lebak dalam perkara dugaan korupsi yang telah disidangkan selama beberapa bulan terakhir. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mantan Direktur Utama PDAM tersebut dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian terkait pengelolaan perusahaan daerah yang menjadi objek perkara.
Berbeda dengan terdakwa utama, dua terdakwa lainnya yang turut diadili dalam kasus yang sama justru memperoleh putusan bebas. Majelis hakim menyatakan unsur-unsur yang didakwakan kepada kedua terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan putusan tersebut, keduanya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana dalam perkara tersebut.
Perbedaan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan penilaian secara terpisah terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti, menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya keterlibatan setiap terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian di wilayah Banten karena berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah yang menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat. Setelah putusan dibacakan, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengajukan upaya banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, putusan tersebut kembali menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan badan usaha milik daerah agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal dan bebas dari praktik korupsi.