Jakarta, 11 Mei 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menarik perhatian publik setelah membuka lelang sejumlah barang sitaan, termasuk sebuah kursi mewah bergaya klasik yang dijuluki “Kursi Firaun”. Barang tersebut disebut memiliki nilai limit sekitar Rp43 juta dan langsung ramai diperbincangkan masyarakat.
Kursi dengan desain megah bernuansa emas itu dikenal memiliki tampilan menyerupai singgasana kerajaan kuno. Detail ukiran mencolok serta bentuk sandaran tinggi membuat kursi tersebut tampak unik dan berbeda dari furnitur biasa, sehingga memancing rasa penasaran publik.
Barang tersebut merupakan bagian dari aset sitaan hasil penanganan perkara yang kemudian dilelang negara sesuai prosedur hukum. Selain kursi mewah, lelang juga biasanya mencakup berbagai barang lain seperti kendaraan, elektronik, hingga properti dengan nilai beragam.
Pihak Kejagung menjelaskan proses lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memberikan pemasukan bagi negara dari hasil lelang aset.
Ramainya pembahasan soal “Kursi Firaun” juga dipicu oleh bentuknya yang dianggap tidak biasa. Banyak netizen memberikan komentar humor hingga candaan di media sosial mengenai siapa yang cocok memiliki kursi bergaya kerajaan tersebut.
Pengamat ekonomi menilai lelang aset sitaan negara merupakan langkah penting untuk memastikan barang hasil perkara hukum tidak terbengkalai. Selain memberikan manfaat ekonomi, proses lelang juga menjadi bagian dari transparansi pengelolaan aset negara.
Di sisi lain, sejumlah kolektor dan pecinta furnitur antik disebut tertarik mengikuti lelang karena desain kursi tersebut dinilai memiliki nilai artistik dan estetika tertentu. Barang unik seperti ini sering kali memiliki pasar tersendiri di kalangan kolektor.
Kejaksaan mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk memperhatikan prosedur resmi dan informasi yang disediakan melalui kanal pemerintah. Dengan sistem lelang terbuka, seluruh peserta disebut memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan barang-barang yang ditawarkan negara.